![]() |
Terduga
pengedar berinisial AD (28) diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat di
jalan raya Lingkungan Menala Taliwang, Jumat (26/3/2021).
SUMBAWA BARAT – Terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AD (28) warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat di jalan raya Lingkungan Menala, Kecamatan Taliwang pukul 22.30 Wita, Jumat (26/3/2021).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi, S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang menggunakan sepeda Motor Scoopy warna hitam.
Mendapat informasi itu lanjut Eddy, Kasat Narkoba Iptu Budiman Peranginangin, SH langsung memerintahkan anggota Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Susanto untuk melakukan penyelidikan kemudian anggota Opsnal bersama KBO langsung menuju TKP di lingkungan Menala.
Setiba di TKP, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang melintas di jalan raya Lingkungan Menala, kemudian Tim langsung mengejar dan memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali oleh Tim Opsnal kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan jok motor terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan itu, Tim mengamankan empat poket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,90 gram, satu buah korek api gas, satu buah dompet, dua buah senjata tajam berupa pisau, satu unit HP Nokia, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp 860 ribu.
“Selain mengamankan sabu seberat 2,90 gram, dari tangan terduga pelaku, petugas juga mengamankan dua bilah pisau,” sebutnya.
Eddy menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (WH-02)