![]() |
DPO
berinisial DI kini menjalani proses hukum di kantor Sat Reskrim Polres Sumbawa
usai ditangkap Tim Puma, Senin (29/3/2021).
SUMBAWA – Setelah sebelumnya Tim Puma Polres Sumbawa berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kabel lampu di Stadion Peragas, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, kini Tim Puma berhasil menangkap satu tersangka lain yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
DPO
berinisial DI (18) warga Kecamatan Sumbawa ditangkap Tim Puma sekitar pukul
11.00 Wita, Senin (29/3/2021).
Kapolres
Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK MH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan,
penangkapan DI dilakukan berdasarkan keterangan dari dua orang temannya yang
telah lebih dulu diamankan oleh Tim Puma.
“Terduga
ditangkap di rumah kakeknya di Kecamatan Utan, tanpa pelawangan. Berdasarkan interogasi
awal, DI mengakui perbuatannya,” katanya.
Baca
berita terkait:
Kasubbag
menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 22 Maret 2021 di Stadion
Peragas, Kelurahan Seketeng. “Kasus ini dilaporkan oleh Ibo Hendrianto penjaga
stadion. Tercatat dalam laporan Polisi nomor : LP /145/III/2021/SPKT tanggal 26
Maret 2021,” jelasnya.
Dalam
kasus ini tambahnya, Tim Puma telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dua
orang terduga masing-masing berinisial MLS (19) warga Kelurahan Uma Sima dan AN
(18) warga Kecamatan Sumbawa.
“Mereka
ditangkap pada hari Minggu 28 Maret kemarin. Atas keterangan mereka, DI berhasil
diringkus. Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres
Sumbawa,” tutupnya. (WR-02)