Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelapkan 46 Unit Kendaraan Bermotor, Mantan Karyawan Perusahan Kontraktor Ditangkap

Hukrim NTB

Tersangka berinisial CA (48) digelandang polisi menuju sel tahanan Polsek Senggigi. 

LOMBOK BARATPolres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 1,5 miliar. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial CA (48) mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK mengatakan, tersangka berinisial CA merupakan mantan karyawan perusahaan kontraktor, dia diduga telah menggelapkan 46 unit kendaraan bermotor.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan tersebut, mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,” kata Kapolres saat melaksanakan konferensi di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021).

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Tim Polsek Senggigi tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," ujarnya.

Mantan Kapolres Bima ini menjelaskan, sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.

 “Dari seluruh kendaraan yang digelapkan, masih tersisa 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaannya dan saat ini sedang dalam upaya pencarian,” imbuhnya.

Disampaikan Kapolres, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

“Upaya tersebut dilakukan tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda dua, digadai mulai dari Rp 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar mulai Rp 18 juta sampai dengan Rp 30 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (WR-02)