![]() |
Kapolresta
Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek
Adi Budi Astawa meninjau langsung lokasi di pabrik minyak goreng kemasan illegal
di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram
MATARAM - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram. Prakteknya adalah dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap.
Namun
merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini
dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan,
Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Kasus
ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng
curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu (27/03/2021)
kemarin, sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri
Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (27/03/2021).
Awalnya,
Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin
edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat, petugas
yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin
usaha lengkap. Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal,
layak higienis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi
pemilik.
“Ini
semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini
melanggar,’’ bebernya.
Petugas
mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas
dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan
1.500 mililiter. Setelah ditelusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan.
Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain.
“Merk
yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya.
Dengan
sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang
dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37) warga Babakan,
Kecamatan Sandubaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PA
dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman
maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hasil
penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa
menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di
Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan
Kota Mataram.
“Di
sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke
botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.
Dari
keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah
diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga
pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil
barang dan dijual.
“Ini
minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual
Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’
tuturnya.
Terungkap
juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal
belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.
“Belum
untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.
Kasat
Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku
timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan.
Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan.
‘’Tapi
tetap dia edarkan di pasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan
tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.
Pelaku
kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi
(police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang
bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring
minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pick up.
‘’Totalnya
ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah
kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. (WR-02)