![]() |
Razia
miras yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno berhasil menyita puluhan
botol miras jenis arak dan sofi.
KOTA BIMA – Untuk memberikan
kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan mencegah penyakit
sosial masyarakat, Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, Selasa (30/3/2021)
melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi.
Razia
miras menjelang bulan suci Ramadhan ini dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno
dengan menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjual minuman keras di
wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima. Dari hasil razia polisi berhasil menyita
puluhan botol minuman keras tradisional jenis arak dan sofi.
Kapolsek
menyampaikan, razia berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah FI di
Rabangodu Selatan diketahui melakukan penjualan miras.
“Tim
kemudian langsung meluncur ke TKP dan dari hasi pemeriksaan, polisi menemukan
10 botol miras jenis Arak di kediaman terduga pelaku dan langsung diamankan
petugas,” katanya.
Dari
TKP pertama, tim kemudian melakukan razia di TKP kedua, di rumah milik SSD di
Kelurahan Rontu dan di sana petugas mengamankan 5 botol besar Miras jenis Arak.
“Diduga
mereka merupakan penjual miras di wilayah Kecamatan Raba,” ungkapnya.
Tak
hanya berhenti di dua lokasi, razia miras kemudian dilanjutkan di rumah RFD yang
berada di Kelurahan Rabadompu Timur dan di sana petugas mengamankan 13 botol
Miras jenis Sofi.
“Selain
itu, polisi juga mengamankan 10 botol Sofi dalam rumah SDM yang juga berada di
Kelurahan Rabadompu Timur,” tambahnya.
Kapolsek
menegaskan, penyitaan miras tersebut sebagai antisipasi dan keseriusan polisi
memberantas peredaran miras di Kota Bima, khususnya di wilayah hukum Polsek
Rasanae Timur.
“Menjelang
Bulan Suci Ramadan masyarakat diminta tidak menjual dan mengkonsumsi Miras, terutama
saat bulan puasa nanti. Kami akan bertindak tegas pada siapapun yang menjual
miras saat bulan puasa,” tegasnya. (WR-Al)