Ticker

6/recent/ticker-posts

Sembunyikan Sabu di Bawah Pohon Pisang, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Polresta Mataram

Ungkap kasus narkoba Karang Bagu yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I Made Yogi Purusa Utama, S.IK di Mapolresta Mataram, Senin (29/3/2021).

MATARAM – Meski telah berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah pohon pisang, tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JN (51) warga Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23) warga Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Penangkapan terduga pelaku berbekal informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas. Lalu pada hari Sabtu (27/3/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu yang disaksikan oleh kepala lingkungan,

“Pengungkapan narkoba di Karang Bagu. Petugas mengamankan Sabu 10 gram yang ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.IK, Senin (29/3/2021).

 Kasat menyampaikan, dalam penggerebekan itu ditemukan beberapa klip plastik bening dan di dompet pelaku juga ditemukan ada uang tunai sebesar Rp 2,08 juta yang duga hasil penjualan sabu.

“Modus yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan polisi berhasil membongkar modusnya. Sabu disimpan di bawah pohon pisang. Kalau sudah bayar pembeli langsung diarahkan untuk mengambil di sana.

“Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya.

Yogi menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah kemudian diecer. “Mereka dapat bayaran dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WR-02)