![]() |
Ungkap
kasus narkoba Karang Bagu yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I
Made Yogi Purusa Utama, S.IK di Mapolresta Mataram, Senin (29/3/2021).
Ketiga
pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JN (51) warga Bagek Polak,
Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21) warga Karang Bagu, Kecamatan
Cakranegara dan RL (23) warga Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Penangkapan
terduga pelaku berbekal informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas.
Lalu pada hari Sabtu (27/3/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di
Karang Bagu yang disaksikan oleh kepala lingkungan,
“Pengungkapan
narkoba di Karang Bagu. Petugas mengamankan Sabu 10 gram yang ditaruh di bawah
pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa
Utama, S.IK, Senin (29/3/2021).
Kasat menyampaikan, dalam penggerebekan itu
ditemukan beberapa klip plastik bening dan di dompet pelaku juga ditemukan ada
uang tunai sebesar Rp 2,08 juta yang duga hasil penjualan sabu.
“Modus
yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan polisi
berhasil membongkar modusnya. Sabu disimpan di bawah pohon pisang. Kalau sudah
bayar pembeli langsung diarahkan untuk mengambil di sana.
“Ketiganya
dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus
dilakukan penyelidikan. Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar
semuanya,’’ tegasnya.
Yogi
menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap berperan menjual dan mengedarkan
sabu. Barang haram itu dipecah kemudian diecer. “Mereka dapat bayaran dari bosnya.
Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Atas
perbuatannya ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20
tahun penjara. (WR-02)