![]() |
Terduga
pelaku bersama barang bukti dua unit handphone yang diamankan Tim Puma Polres
Dompu, Rabu (31/3/2021).
DOMPU – Lantaran diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik korban, remaja berinisial ID (19) warga Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (31/3/2021).
Paur
Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, ID diringkus lantaran
diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ia
diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban Munawir (40) warga Dusun Karama Bura,
Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu .
“Pelaku
ditangkap sesuai korban dengan laporan polisi nomor: LP/K/126/III/2021/NTB/RES
DOMPU, tanggal 31 Maret 2021,” katanya.
Berdasarkan
kronologis dari keterangan korban lanjutnya, peristiwa pencurian itu terjadi ketika
korban menaruh dua unit Handphone merek Samsung J Prime warna silver gold dan
OPPO F 1 warna silver gold di rumahnya.
Saat
masuk ke dalam rumah korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal
itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicuri oleh terduga dan
dijualnya ke warga lain.
“Merasa
keberatan dan dirugikan, korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu,” jelasnya.
Menindaklanjuti
laporan korban tambah Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland
Christofel, STK langsung memerintahkan Ketua Tim Puma, Ipda Zainul Subhan dan
anggota untuk meringkus terduga.
Tidak
butuh waktu lama, terduga dengan mudah digelandang ke Mapolres Dompu mengingat
saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga di Kantor
Desa Karama Bura.
“Dari
Desa Karama Bura, terduga langsung digelandang bersama barang bukti ke Mapolres
Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal
363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya. (WR-Al)