Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Puma Polres Dompu Ringkus Remaja Pencuri Dua Unit Hp di Desa Karama Bura

Terduga pelaku bersama barang bukti dua unit handphone yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Rabu (31/3/2021).

DOMPU – Lantaran diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik korban, remaja berinisial ID (19) warga Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (31/3/2021).

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, ID diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ia diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone milik  korban Munawir (40) warga Dusun Karama Bura, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu .

“Pelaku ditangkap sesuai korban dengan laporan polisi nomor: LP/K/126/III/2021/NTB/RES DOMPU, tanggal 31 Maret 2021,” katanya.

Berdasarkan kronologis dari keterangan korban lanjutnya, peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban menaruh dua unit Handphone merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold di rumahnya.

Saat masuk ke dalam rumah korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicuri oleh terduga dan dijualnya ke warga lain.

“Merasa keberatan dan dirugikan, korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban tambah Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK langsung memerintahkan Ketua Tim Puma, Ipda Zainul Subhan dan anggota untuk meringkus terduga.

Tidak butuh waktu lama, terduga dengan mudah digelandang ke Mapolres Dompu mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga di Kantor Desa Karama Bura.

“Dari Desa Karama Bura, terduga langsung digelandang bersama barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya. (WR-Al)