RA janda dua anak DPO Kasus Narkoba Polresta Mataram berhasil diringkus.
MATARAM – Setelah berhasil lolos dari sergapan petugas, seorang perempuan bandar sabu berinisial RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (10/4/2021) sore.
Dalam
persembunyian janda dua orang ini dikenal licin dan berhasil mengecoh petugas
dalam beberapa kali penggerebekan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO) oleh Polresta Mataram sejak 45 hari lalu.
Ibarat
kata pepatah sepandai-pandainya tupai melompat ia akan jatuh juga. Demikian
juga dengan pelarian RA. Setelah berhasil melarikan diri selama 45 hari ia
akhirnya berhasil diringkus polisi.
“Seorang
perempuan yang diduga sebagai bandar sabu berinisial RA berhasil kami tangkap.
RA ditangkap sebagai kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu,” ungkap
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK.
Kombes
Pol Heri menyampaikan, dalam pelariannya, RA dikenal cukup lihai karena sudah
45 hari diburu Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian
setelah menangkap salah satu kerabatnya dalam kasus kepemilikan sabu.
“RA
lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram. Kami
meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram.
Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
Setelah
ditangkap, RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke
Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta
per bulan.
‘’Dia
juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya
seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Kos dia tahu setelah membaca
pengumuman yang banyak di pinggir jalan,’’ katanya.
Selama
buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan
kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah
sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.
‘’RA
ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur. Selama buron dia titip dua
anaknya di keluarganya,’’ tuturnya.
Dijelaskan
Heri, RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian
melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui
kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Petugas
hanya mendapati setumpuk barang bukti antara lain, 16 klip plastik bening yang
diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta
yang diduga hasil transaksi sabu.
Setelah
tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang bersangkutan
mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial
RD,’’ terang Heri.
Setelah
tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak
percaya dengan kasus yang dialami saat ini. Perempuan yang dulunya dikenal
dengan gaya hidup hedonnya itu. Kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu
yang lama. ‘’Saya menyesal,’’ katanya singkat.
Atas
perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara. (WR-02)