Ticker

6/recent/ticker-posts

Dikenal Licin, Janda Cantik DPO Kasus Narkoba Polresta Mataram Berhasil Diringkus

RA janda dua anak DPO Kasus Narkoba Polresta Mataram berhasil diringkus.


MATARAM – Setelah berhasil lolos dari sergapan petugas, seorang perempuan bandar sabu berinisial RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (10/4/2021) sore.

Dalam persembunyian janda dua orang ini dikenal licin dan berhasil mengecoh petugas dalam beberapa kali penggerebekan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Mataram sejak 45 hari lalu.

Ibarat kata pepatah sepandai-pandainya tupai melompat ia akan jatuh juga. Demikian juga dengan pelarian RA. Setelah berhasil melarikan diri selama 45 hari ia akhirnya berhasil diringkus polisi.

“Seorang perempuan yang diduga sebagai bandar sabu berinisial RA berhasil kami tangkap. RA ditangkap sebagai kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK.

Kombes Pol Heri menyampaikan, dalam pelariannya, RA dikenal cukup lihai karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya dalam kasus kepemilikan sabu.

“RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram. Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.

Setelah ditangkap, RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta per bulan.

‘’Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Kos dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak di pinggir jalan,’’ katanya.

Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.

‘’RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur. Selama buron dia titip dua anaknya di keluarganya,’’ tuturnya.

Dijelaskan Heri, RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.     

Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini. Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu. Kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu yang lama. ‘’Saya menyesal,’’ katanya singkat. 

Atas perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (WR-02)