Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Kota Bima.
KOTA BIMA – Peredaran barang haram narkoba di Kota Bima kian hari kian memprihatinkan, selain narkoba jenis sabu, kini narkotika jenis tembakau gorila mulai masuk dan beredar di wilayah Kota Bima.
Terbukti
dengan penangkapan seorang pria berinisial MR (30) warga Kelurahan Nae,
Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres
Bima Kota, Selasa (6/4/2021). MR ditangkap di salah satu jasa pengiriman di areal
Jatiwangi, Kecamatan Asakota.
Kapolres
Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan barang
haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa.
"Bersama
pelaku kita amankan barang bukti Narkotika Tembakau Gorila seberat 5,13 gram, Handphone,
sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu," kata Kasubbag
Humas.
Jufrin
menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi dari Kantor Bea dan
Cukai Sumbawa yang menyampaikan bahwa di salah satu jasa pengiriman barang di
Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisi Narkotika
diduga Tembakau Gorila.
"Mendapat
informasi itu Tim kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap seorang
pria yang mengambil paket berisi tembakau gorila tersebut dan langsung di kantor
Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.
Ditambahkan
Jufrin, untuk mendalami kasus ini, kini terduga pelaku tengah dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terkait adanya dugaan pelaku lain.
“Polisi
masih terus mendalami, termasuk dia terima paket dari mana dan masuk jaringan
mana. Kita juga akan lakukan tes urine terhadap terduga," tutupnya.
(WR-Al)