Ticker

6/recent/ticker-posts

Narkoba Jenis Tembakau Gorila Mulai Beredar di Kota Bima, Satu Pemilik Ditangkap Polisi

Terduga  pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Kota Bima.

KOTA BIMA – Peredaran barang haram narkoba di Kota Bima kian hari kian memprihatinkan, selain narkoba jenis sabu, kini narkotika jenis tembakau gorila mulai masuk dan beredar di wilayah Kota Bima.

Terbukti dengan penangkapan seorang pria berinisial MR (30) warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Selasa (6/4/2021). MR ditangkap di salah satu jasa pengiriman di areal Jatiwangi, Kecamatan Asakota.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan barang haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa.

"Bersama pelaku kita amankan barang bukti Narkotika Tembakau Gorila seberat 5,13 gram, Handphone, sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu," kata Kasubbag Humas.

Jufrin menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa yang menyampaikan bahwa di salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisi Narkotika diduga Tembakau Gorila.

"Mendapat informasi itu Tim kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap seorang pria yang mengambil paket berisi tembakau gorila tersebut dan langsung di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.

Ditambahkan Jufrin, untuk mendalami kasus ini, kini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terkait adanya dugaan pelaku lain.

“Polisi masih terus mendalami, termasuk dia terima paket dari mana dan masuk jaringan mana. Kita juga akan lakukan tes urine terhadap terduga," tutupnya. (WR-Al)