Barang bukti puluhan botol miras yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Rinjani 2021 yang digelar Polres Sumbawa Barat.
SUMBAWA BARAT – Operasi Pekat Rinjani 2021 menyisir praktek prostitusi dan penyakit sosial masyarakat yang digelar Polres Sumbawa Barat, sekitar pukul 20.15 Wita, Sabtu (10/4/2021) malam, berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis brem dan arak.
“Operasi
ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap perjudian, miras dan
prostitusi guna cipta kondisi kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah,"
terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH melalui Paur Humas
Eddy Soebandi, S.Sos.
Paur
Humas menjelaskan, dari pelaksanaan operasi yang dilakukan, pada hari Sabtu malam
sedikitnya ada 39 botol miras yang diamankan petugas di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan
Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Minuman
haram tersebut diamankan di Desa Labuhan Lalar dari seseorang berinisial M,”
karanya.
Adapun
rincian barang bukti yang diamankan tambahnya, yaitu 24 botol ukuran tanggung minuman tradisional
jenis brem dab 15 botol minuman keras ukuran besar jenis arak.
“Terhadap
penjual miras tersebut diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti,
Selanjutnya barang bukti langsung diamankan di ruang Sat Resnarkoba KSB,” tutupnya. (WR-02)