LOMBOK UTARA – Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB di pinggir jalan raya Desa Pengempus Sari, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (18/5/2021).
Keduanya masing-masing berinisial TB (43) warga Dusun Sesela Bile Tepung, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat dan SH 22 warga Dusun Kekait Daye, Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadan, SH MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Desa Bentek Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung meluncur ke TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan lanjut Kasat, petugas berhasil mengemankan barang bukti berupa satu buah bungkus kertas putih bekas kalender yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram.
“Selain sabu dengan berat bruto 1,01 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah Handphone senter merk Nokia berwarna hitam, Satu buah Handphone Android merk Oppo A3 S berwarna hitam, Satu buah sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam merah tanpa plat nomor dan dua buah korek api,” terangnya.
“Usai dilakukan penggeledahan tambahnya, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat. (WR-02)