Ticker

6/recent/ticker-posts

Main Judi Domino di Bulan Ramadhan, 4 Orang Pria Ditangkap Tim Puma



LOMBOK UTARA – Bulan suci ramadhan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal ibadah, namun tidak bagi empat orang pria asal Lombok Utara ini. Mereka malah memanfaatkan bulan suci ramadhan untuk bermain judi domino

Akibat perbuatannya keempat pria tersebut harus berhadapan dengan hukum karena berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda saat bermain judi domino di sebuah rumah Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Minggu (2/5/2021).

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial WS (35), KN (41) MN (31), JI (23) ke empatnya merupakan warga Desa Pemenang Timur selain itu petugas juga mengamankan satu orang pemilik rumah berinisial RH (33).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH S.IK menjelaskan penangkapan empat orang pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah berugak atau (Gazebo) milik salah satu warga berinisial RH di Dusun Karang Montong Desa Pemenang Timur sering digunakan untuk bermain judi domino dan meresahkan warga.

AKP Anton menyampaikan, para pelaku mulai melakukan permainan sekitar pukul 00.00 Wita dini hari. Setelah mendapatkan informasi itu Sat Reskrim Polres Lotara menindaklanjuti dengan mapping TKP dan setting posisi untuk melakukan penggerebekan.

“Setelah pemantapan, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari Tim Langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan di lokasi. Tim berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan empat orang tersangka dan 1 orang pemilik rumah serta dua orang saksi,” katanya.

Kasat menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 505 ribu, Kartu domino Merk Ego sebanyak dua kotak dengan Jumlah 56 Lembar, Satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih, Satu unit Hp ADVAN warna putih, Satu unit HP Merk Oppo A3S warna Hitam, Satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario 110 CC dengan No Pol DR 4060 RA.

“Usai penggerebekan para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Lotara dan atas perbuatannya polisi menjerat pelaku perjudian dengan pasal 303 KUHP,” tutupnya. (WR-02)