MATARAM – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial HM alias UC warga Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar ditangkap aparat kepolisian setelah menebar ujaran kebencian terhadap Palestina melalui TikTok.
Pemuda
yang juga bekerja sebagai Cleaning Service di Universitas Bumi Gora Nusa Tangga
Barat ini menjadi viral di media setelah mengunggah video TikTok yang bernada
menghina negara Palestina melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Ucokbangucok”.
“Konten
TikTok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka menggunakan HP Merk OPPO A3
S warna hitam di akun media sosial miliknya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes
Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021).
Kombes
Artanto menjelaskan, tersangka membuat konten TikTok bernada nenghina dengan
kata-kata yang tidak pantas. Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut
yaitu karena iseng mengisi waktu.
“Konten
tersebut dia buat di Universitas Bumi Gora Mataram pada hari Sabtu, 15 Mei 2021
sekitar pukul 07.00 Wita karena iseng untuk mengisi waktu,” jelasnya.
Kabid
Humas menambahkan, setelah video itu viral di media sosial, sekitar pukul 21.00
Wita unit Reskrim Polsek Gerung mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun
Ketejer, Desa Suka Makmur.
“Kepolisian
sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti
dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para
tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak
lain terkait postingan tersangka,” ujarnya.
Kabid
Humas menerangkan, terhadap tersangka HM alias UC dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo
Pasal 45 a. Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun
penjara. Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa tiga orang
saksi.
“Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda NTB,” tutupnya. (WR-02)