LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat (14/5/2021). berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bertato pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial S alias Capek (43) warga Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.IK., menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, Senin 29 Juni 2020 di rumah korban bertempat di lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya.
Dimana pelaku diperkirakan berjumlah empat orang, dua orang di antaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan dua orang lagi menunggu di luar rumah korban.
"Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada di dalam rumah korban," terang Agus.
Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp 36,5 juta yang ada di dalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, 3 buah HP dan perhiasan emas 101 gram.
"Atas
kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok
Tengah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang dengan sarung kayu warna coklat dan 1 buah tas warna cream. (WR-02)