MATARAM - Tim II Ops Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membongkar pabrik obat tanpa izin edar alias ilegal di sebuah BTN di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (20/7/2021).
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggalwil Julli 2021 bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dan diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.
"Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah mendapatkan informasi A1 Tim Ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya di BTN wilayah Lingsar dan dilakukan penggeledahan di TKP," ungkap Erwin.
Erwin mengungkapkan, dari penggeledahan yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, SH di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap dan pijet, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah Hp android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah dus besar berisi obat Tramadol tablet 7.500 biji, Tramadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.
"Barang bukti hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti," katanya.
"Kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 ancaman hukuman nya 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun," tutup Erwin. (WR-02)