Ticker

6/recent/ticker-posts

Penjual Jajanan yang Merangkap Jual Sabu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli



MATARAM, Warta Hukrim - Seorang penjual jajanan yang merangkap jual sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (18/10/2021) di wilayah Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Pria berinisial HR (32) warga lingkungan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan ini ditangkap Tim Opsnal saat menunggu pembeli di depan kos-kosannya dan dia  ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai terkait aktivitas pelaku.

"Tersangka kami amankan di depan kos-kosannya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu," jelas Kasat Narkoba AKp I Made Yogi Purusa Utama SE, Selasa (19/10) di ruang kerjanya. 

Dihadapan awak media Yogi menjelaskan bahwa sebetulnya Tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika sehingga meresahkan warga. Oleh karena itu tim langsung bekerja melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut. 

"Setelah menyelidiki informasi tersebut dan memang benar terlihat gerak gerik orang yang di maksud,  sehingga saat itu pula tim opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap  tersangka," jelas Kasat.

Yogi menerangkan, saat melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan badan tersangka maupun sekitar kamar kosnya,  dan didapatkan 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat brutto 5,45 gram.

Selain barang tersebut ikut diamankan beberapa barang pendukung dalam penjualan sabu seperti 1 buah pipa kaca, 1 buah senter kecil yang didalamnya terdapat satu buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sajam jenis pedang, 1 buah Hp kecil serta 2 buah HP android. 

"Barang dari hasil penggeledahan telah kami amankan di Polresta Mataram bersama tersangka (HR), dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kami untuk kemudian kami lakukan pengembangan," papar Yogi.

Menurut keterangan tersangka, kata Yogi, bahwa HR ini sengaja sambil berjualan jajanan di kosnya, untuk mengelabui orang sekitar agar tidak jelas terlihat warga menjual sabu. 

"Tersangka sambil berjualan jajanan di kosannya untuk mengelabui warga agar tidak kelihatan tersangka menjual sabu," jelas Yogi.

"Untuk pasal yang akan disangkakan adalah pasal 112, 114. (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," tutup Yogi. (WH-Al)