SUMBAWA, Warta Hukrim - Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba yang merupakan pasangan suami istri di sebuah kos-kosan wilayah Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Sumbawa, sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (18/10/2021) siang.
Dalam penggeledahan itu, tim berhasil menemukan 13 poket sabu yang terdiri dari 1 poket sedang seberat 1,16 gram dan 12 poket kecil 5,64 gram. Selain itu polisi juga mengamankan bong, pipet, HP dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, menuturkan, penangkapan terduga pengedar ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kos terduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
Mendapat informasi tersebut Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Malaungi, SH. MH. meluncur ke lokasi. Tim pun berhasil membek terduga pengedar berinisial FH alias Polik (35) yang saat itu sedang duduk di teras bersama seorang wanita berinisial BM alias Binti (36) yang ditengarai sebagai istrinya.
"Saat digeledah, tim menemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda dayung di kos milik tersangka," katanya.
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, di hadapan saksi, terduga pelaku Polik mengakui barang haram itu miliknya.
"Langsung saja, kedua terduga bersama barang bukti digelandang Tim ke Polres Sumbawa guna dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (WH-Al)