Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Gabungan Amankan 1 Ton Daging Ayam Beku Tanpa Dokumen Masuk Sumbawa


SUMBAWA, Warta Hukrim - Sebanyak 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen diamankan Tim Gabungan TNI dari Satgas Bais TNI Brangbiji dan anggota Kodim bersama anggota Polsek Badas sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (23/10/2021) malam.

Daging ayam beku yang tidak sertai dokumen tersebut diamankan Tim Gabungan saat diturunkan dari bus penumpang di terminal Sumer Payung Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. Melalui Kapolsek Labuan Badas, IPDA Degues Pandu Pandada, S.Tr.K mengatakan, saat diamankan daging ayam beku tersebut sedang dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang.

"Daging yang dikemas dalam 41 karung tersebut langsung diamankan  Tim Gabungan saat dipindahkan dari Bus ke mobil pengangkut barang," katanya.

Dijelaskan Kapolsek berdasarkan informasi dari sopir bus bahwa daging ayam beku tersebut dikirim dari lombok dan hendak dijual ke Sumbawa.

"Kita bersama teman teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah kecamatan Alas," kata Landu.

Dirincikan Kapolsek, dari operasi tersebut sebanyak 1,025 ton daging ayam beku berhasil diamankan.

"Setelah diamankan daging ayam bekut tersebut kemudian diserhakan kepada  petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta  petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Urusan Tehnis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Saat dicek bersama-sama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.

Ayam beku tersebut, lanjutnya, dibawa dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.

"Daging beku tersebut tidak dilengkapi dokumen sah di antaranya tidak disertai Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal," terangnya.

Selain itu kata dia, daging beku tetsebut juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga di tempat pemasukan (Pelabuhan Poto Tano) agar memastikan bahwa daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).

Ditambahkannya, berdasarkan pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan untuk melalulintaskan keluar masuk hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di wilayah NKRI termasuk di Pulau Sumbawa, harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan pengendalian.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI," katanya.

Selanjutnya, kata Dwi, saat ini pihaknya bersama Instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barang  bukti tersebut disalah satu cold storage di sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.

"Kami bersama Instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yg berlaku" tegasnya.  (WH-Al)