KOTA BIMA, Warta NTB – Pria berinisial AW (37) asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima tak berkutik ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan, AW diciduk Tim Cobra Bravo yang dipimpin Aiptu Budi Kresna WB pada hari Minggu (31/10/2021) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
AW terciduk di kos-kosan seputaran Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima bersama barang bukti, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,15 gram.
"Barang bukti lain yang diamankan dari teduga pemilik sabu berupa 2 unit handphone, 5 korek gas, selembar klip kosong, gunting dan uang sebanyak Rp 800 ribu," terangnya.
Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan seputaran Santi, sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba, mendapat informasi itu Tim langsung bergerak menuju TKP guna memastikan kebenaran.
Alhasil kata Kasat Narkoba, benar adanya. Saat digerebek Tim Cobra Bravo, AW yang ada di kos tak berkutik. Saat digeladah ditemukan sejumlah barang bukti penguat atas kepemilikan narkoba jenis sabu dimaksud.
Bahkan saat digeledah, lanjut Iptu Thamrin, ada sabu yang dimasukan di closed, maksud AW menghilangkan barang bukti, namun upaya itu gagal.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-Al)