Ticker

6/recent/ticker-posts

Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oknum Dosen UIN Digiring Polisi menuju Kantor Kejaksaan, Selasa (24/6).

MATARAM, Warta NTB — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan, Selasa (24/6/2025), untuk dilakukan penelitian lanjutan.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah berjalan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan.

“Berkas perkara baru tahap satu sudah kami serahkan ke jaksa untuk diteliti. Kami menunggu hasilnya. Bila ada petunjuk tambahan dari jaksa, tentu akan segera kami lengkapi,” ujar Pujawati saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram.

Tersangka W disangka melanggar Pasal 6 huruf c atau a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas sangkaan tersebut, W terancam hukuman pidana berat.

Penyidik juga telah menahan W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB. Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari lima orang korban dan dua saksi, serta memeriksa sejumlah ahli. Bukti tambahan diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan kampus UIN Mataram.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan,” kata Pujawati menegaskan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pelaku yang berasal dari kalangan akademisi. Sejumlah pihak mendesak penegakan hukum yang transparan demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di institusi pendidikan tinggi.

Polda NTB menyatakan bahwa jika Kejaksaan menemukan kekurangan dalam berkas, maka berkas akan segera dilengkapi sebelum masuk ke tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. (WR-Son)