Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penyalahgunaan Dana Plkada Bima, Ratusan PPK dan PPS Bakal Diperiksa

Kepala Satreskrim Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Malik

BIMA, Warta NTB — Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terus berlanjut.

Kepolisian Resor Bima, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kepala Satreskrim Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Malik, mengatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Kepala Sekretariat serta Bendahara KPU Kabupaten Bima. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi awal terkait penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk berbagai tahapan Pilkada dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Proses penyelidikan kasus KPU ini masih panjang. Kami harus memeriksa seluruh PPK dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Bima,” ujar Malik saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

Menurut data yang dihimpun kepolisian, total penyelenggara pemilu yang akan dimintai keterangan mencapai 663 orang, terdiri dari 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan dan 573 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 191 desa. Setiap kecamatan memiliki lima anggota PPK, sementara tiap desa terdiri atas tiga orang anggota PPS.

Malik menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk dugaan pengeluaran fiktif.

“Indikasi korupsi baru bisa kami petakan setelah seluruh PPK dan PPS diperiksa,” kata Malik.

Hingga kini, proses penyelidikan baru mencakup dua dari 18 kecamatan yang ada. Kepolisian menargetkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat sebelum menarik kesimpulan atau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Belum ada kesimpulan akhir. Ini masih proses awal penyelidikan,” ujar Malik.

Dana hibah yang diterima KPU Bima dari Pemerintah Kabupaten Bima sebanyak RP 27,4 Miliar digunakan untuk membiayai berbagai tahapan Pilkada 2024. Anggaran tersebut meliputi persiapan awal, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honorarium badan adhoc, proses pencalonan, hingga distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran nilai anggaran yang besar serta keterlibatan ratusan penyelenggara pemilu di lapangan. Masyarakat berharap penyelidikan ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik untuk proses demokrasi di daerah. (WR-02)