Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim Tolak Praperadilan Ernawati Alias Ewa dalam Kasus Narkoba

Sidang praperadilan yang diajukan Ernawati alias Ewa yang digelar di ruang sidang Candra, Rabu (18/6/2025).

BIMA, Warta NTB — Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ernawati alias Ewa atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang Candra, dengan Hakim Tunggal Burhanudin, SH., serta Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan hukum. Penangkapan dan penahanan Ernawati oleh aparat Polres Bima yang didukung unsur TNI dinilai telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini terdaftar dalam register perkara nomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Nukrah Kasipahu, SH. Sementara itu, Polres Bima selaku termohon diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. dan unsur TNI AD turut hadir sebagai pihak turut termohon, masing-masing diwakili oleh Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH. dan Lettu Chk Yudi Candra, SH.

Menanggapi putusan tersebut, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. TNI akan terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dalam upaya melindungi generasi muda,” ujar Letkol Andi Lulianto.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, dan pihaknya akan tetap aktif mengambil peran dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan sesuai koridor undang-undang.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Ernawati alias Ewa dipastikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (WR-Son)