Ticker

6/recent/ticker-posts

Jatanras Dompu Bongkar Praktik Perdagangan Anak Berkedok Penginapan

 

Terduga pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Dompu

DOMPU, Warta NTB – Keberhasilan Tim Jatanras Polres Dompu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan.  Aipda Sukarman dan timnya berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik perdagangan anak di bawah umur yang terselubung di balik sebuah penginapan.  Aksi kejahatan ini berhasil diungkap pada Senin (16/6/2025) pukul 17.00 WITA.

Sasaran operasi berada di Penginapan Vita Amalia, Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.  Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga sebagai mucikari.  Korban, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial YMA asal Kelurahan Dorotangga, ditemukan bersama seorang pria di dalam kamar penginapan.

Dari tangan AYH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000 dan tiga buah kondom.  Berdasarkan keterangan YMA, ia dipaksa melayani pria hidung belang oleh AYH dengan iming-iming imbalan uang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa AYH dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), atau subsider Pasal 506 KUHP.

“Polres Dompu tidak akan mentolerir kejahatan seperti ini.  Kami akan terus memburu dan menangkap pelaku, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas AKP Zuharis.

Saat ini, AYH telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Korban YMA mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwajib.  Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap tempat-tempat penginapan dan perlindungan lebih serius bagi anak-anak dari eksploitasi seksual. (WR-Syam)