Ticker

6/recent/ticker-posts

OTT di Talabiu, Empat Tersangka dan 55 Paket Sabu Diamankan

Empat tersangka bersama BB yang diamankan Tim Gabungan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (24/6/2025) sore.

BIMA, Warta NTB — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim gabungan dari Kodim 1608/Bima dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi yang berlangsung Senin (24/6/2025) sore itu, petugas mengamankan 55 paket sabu seberat 29,07 gram dan menangkap empat orang tersangka.

Operasi dimulai pukul 15.40 Wita, dipimpin langsung Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba Iwan Susanto, Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, serta Kepala Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Bima, Ary Amirullah. Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman warga.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Babinsa. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” kata Kapten Iwan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai senilai lebih dari Rp 21 juta, timbangan digital, alat isap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21). Mereka merupakan warga Desa Talabiu dan Desa Sanolo, Kabupaten Bima.

Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi jaringan narkotika.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa ini. Kami tidak akan pernah berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Diperlukan aksi nyata, bukan sekadar semboyan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bima,” ujar Andi Lulianto.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Bima pada pukul 19.10 Wita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kodim 1608/Bima dalam menjaga ketahanan sosial dan keamanan wilayah dari ancaman narkotika, utamanya bagi generasi muda. (WR-Son)