![]() |
Rekonstruksi yang dilakukan Polda NTB, Jumat, (20/6) siang. |
Mataram, Warta NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara terencana oleh dua tersangka, salah satunya merupakan kakak kandung korban.
Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (20/6) siang, dipimpin Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi, termasuk dua hotel di Kota Mataram, yakni Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda.
Tersangka dalam kasus ini adalah ES (22), kakak korban, dan MAA, seorang pengusaha yang disebut sebagai pengguna jasa. Korban, AP (14), dibawa langsung oleh ES ke kamar hotel tempat MAA telah menunggu. Di lokasi kedua, pola serupa kembali diperagakan, mengindikasikan terjadinya hubungan seksual berulang.
Kepala Subdit IV Renakta, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran pelaku dan memperkuat fakta lapangan. “Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan yang bertujuan menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa MAA memberikan uang imbalan kepada ES sebesar Rp 8 juta pada pertemuan pertama. Jumlah tersebut menurun pada pertemuan-pertemuan selanjutnya. ES juga diketahui membujuk korban dengan menjanjikan hadiah berupa telepon genggam, yang oleh penyidik dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi struktural dalam lingkup keluarga.
“Kami menemukan bahwa kejahatan ini dilakukan secara sadar dan terencana. ES berperan aktif dalam mengatur pertemuan antara korban dan MAA,” kata Ni Made.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MAA saat ini telah ditahan oleh penyidik. Adapun ES tidak ditahan karena masih merawat bayi berusia dua bulan. (WR-Son)