Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Asal Tolouwi dan Nontotera, 50 Paket Sabu Disita

Dua terduga pelaku pengedar Narkoba  bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Bima


BIMA, Warta NTB — Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, dalam operasi yang digelar di Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Selasa (17/6/2024).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (42), warga Desa Nontotera, dan SM (24), warga Desa Tolouwi. Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.30 Wita, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 50 paket kecil sabu siap edar dengan total berat bruto 14,98 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Awalnya, kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Fardiansyah.

Dalam penggerebekan, SM ditemukan tengah duduk di berugak depan kios di halaman rumah IS. Sementara IS diamankan saat berada di kamar mandi bersama istrinya. Ketika hendak ditangkap, IS sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam kloset, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

“Dari SM, petugas menemukan enam paket sabu di dalam dompet yang dibungkus kain serta satu paket lain di saku celana. Sementara dari IS, ditemukan 43 paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di dalam kloset,” kata Fardiansyah.

Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan aparat pemerintah desa setempat. Setelah itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah SM di Desa Tolouwi, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Hasil interogasi awal menyebutkan, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Petugas pun menelusuri alamat yang disebut, tetapi tidak menemukan orang yang dimaksud maupun barang bukti lain.

“Kami terus mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Polres Bima berkomitmen untuk mengusut tuntas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Fardiansyah.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WR-Son)