![]() |
Proses penangkapan tiga terduga di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Rabu (25/6/2025) sore |
DOMPU, Warta NTB — Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hu’u. Tiga orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sore oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.
Operasi penindakan berlangsung di Dusun Dorotoi Barat, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u. Tiga pria berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu, alat hisap, dan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi. Tim Satresnarkoba turut didukung oleh Tim Puma Polres Dompu dan personel Polsek Hu’u.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, tim sempat mengalami kendala saat proses penangkapan karena mendapat perlawanan dari keluarga terduga. Namun situasi berhasil dikendalikan dan ketiga terduga akhirnya diamankan tanpa insiden berarti.
”Personel kami bertindak cepat, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Kami mengapresiasi profesionalisme di lapangan,” ujar Zuharis saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,01 gram dan netto 0,32 gram yang ditemukan di dalam kamar dan di luar rumah, alat hisap sabu, satu bilah samurai dan satu sangkur, lima unit telepon genggam, serta perlengkapan pendukung seperti korek api, gunting, dan tas penyimpanan.
Ketiga terduga kini ditahan di Markas Komando Polres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Hu’u.
”Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas narkotika, khususnya di wilayah Dompu dan sekitarnya,” kata Zuharis. (WR-Son)