Ticker

6/recent/ticker-posts

Pria Asal Batam Ditangkap di Sumbawa, Bawa Sabu Hampir 200 Gram

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Selasa (24/6/2025) siang.


SUMBAWA, Warta NTB — Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi setelah mengamankan seorang pria asal Batam, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu seberat 198 gram lebih. Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (24/6/2025) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, SH, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial H (34) berada di lokasi.

“Setelah melakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto 198,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu unit ponsel,” ujar Harirustaman.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang tersebut dibawa langsung dari Pekanbaru, Riau. Polisi menduga, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Sumbawa atau digunakan sebagai bagian dari jalur distribusi antarprovinsi.

“Dugaan kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan jalur peredaran yang digunakan,” kata Harirustaman.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama.

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan kepolisian di NTB dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (WR-Son)