![]() |
Komisioner Kompolnas, Wicaksono Arief |
MATARAM, Warta NTB — Komisioner Kompolnas, Wicaksono Arief, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menunjukkan komitmen institusi Polri terhadap penegakan hukum yang objektif dan profesional. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/7/2025).
“Sejauh ini kami tidak menemukan dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara. Jika memang ada upaya manipulasi, tentu tidak akan ada penahanan maupun Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” ujar Arief kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah dua mantan atasan korban, yakni Kompol YG dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M asal Jambi. Kompol YG dan Ipda HC telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH.
“Penahanan dan PTDH terhadap dua anggota Polri ini menjadi bukti bahwa institusi tidak berkompromi dalam penanganan kasus. Kami memantau langsung seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Arief menambahkan.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan tengah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap dua untuk disidangkan. Namun, jika ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
“Ketiganya masih dalam masa penahanan 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum. Harapan kami, proses ini bisa cepat tuntas dan masuk ke persidangan,” jelas Arief.
Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Nurhadi. Arief menyebut almarhum sebagai sosok anggota Polri yang dikenal berdedikasi tinggi.
“Kami turut berduka cita. Ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tapi juga duka mendalam bagi institusi Polri,” ucapnya dengan haru.
Kompolnas memastikan akan terus mengawal dan memonitor proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. (WR-Son)