![]() |
Tiga pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi di Kelurahan Tanjung Kota Bima, Selasa (15/7). |
KOTA BIMA, Warta NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba jenis shabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., langsung bergerak ke lokasi pertama di RT 013 RW 002 Kelurahan Tanjung. Di tempat tersebut, dua orang pria masing-masing berinisial SA dan EF berhasil diamankan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Mandala dan Desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan Ketua RT setempat. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Esse, satu plastik klip kosong, selembar tisu, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, satu sumbu, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di wilayah Kelurahan Tanjung. Di rumah terduga pelaku lainnya yang berinisial EI, petugas kembali menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu yang disembunyikan dalam gulungan tisu dan diletakkan di dalam tiang pagar berbahan baja ringan.
Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong, satu lembar tisu, satu dompet warna hitam, satu alat isap atau bong, dua unit telepon genggam merek Oppo warna kuning dan hijau, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000.
Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 4,86 gram.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ini adalah komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Malaungi. (WR-Son)