MATARAM, Warta Hukrim - Meski niat baik IMD (22) menabung untuk kelahiran sang buah hati, namun karena ditempuh dengan cara yang salah dengan jualan sabu, sehingga pria asal Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini di tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Calon ayah ini ditangkap Tim Opsnal Senin (19/10/2021) dan terbukti memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
"IMD ditangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya," ingkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, di kantornya, Kamis (21/10/2021).
Menurut Yogi, dari hasil investigasi terhadap tersangka bahwa IMD pernah bekerja di salah satu Toko Bangunan di Wilayah Cakranegara. Oleh karena pandemi saat itu IMD di berhentikan bekerja oleh pemilik Toko karena tidak bisa memberikan gaji.
Namun lanjut Yogi, IMD ini telah mempunyai istri dan saat ini sedang mengandung, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga tersangka spekulasi ingin berbisnis sabu dengan harapan bisa mengumpulkan uang untuk melahirkan istrinya.
"Jadi sIMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan bermodalkan 3 juta dia membeli barang (sabu). Lalu dipisah-pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga 1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung 2 juta," papar Yogi.
Nah pengungkapan ini lanjut Yogi, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP. Dengan demikian melalui Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD.
"Saat melakukan penangkapan Tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir di sekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan yang pada ahirnya ditemukan beberapa bungkus barang kristal yang diduga sabu," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap IMD berhasil diamankan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi lima klip bening berisi kristal di duga sabu seberat brutto 7,25 gram, satu buah Hp kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.
"Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Yogi.
Berdasarkan pengembangan tersangka kami juga membawa 2 orang YDP dan MS yang masih berstatus saksi untuk diminta keterangan dan Pengembangan lainnya.
"Untuk pasal sangkaan, kasus ini kami terapkan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Yogi. (WH-Al)