![]() |
Pelaku berinisial RS (mengenakan kemeja lengan panjang) usai ditangkap langsung digiring ke Makopolres Kota Bima |
KOTA BIMA, Warta NTB — Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota bertindak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pelaku, berinisial RS (19), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
RS merupakan warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima. Ia ditangkap pada Rabu (18/6/2025) pagi oleh tim gabungan Polres Bima Kota di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Bima Kota, Komisaris Polisi Herman, dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore sekitar pukul 17.30 Wita di Markas Polres Bima Kota. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kepala Unit Reserse Kriminal I Wayan Mariana, Kasiwas Iptu Putu Surwarjana Giri, serta Kanit Pidana Umum Ipda Henry Jonathan Hutaurut.
Menurut Herman, pembunuhan terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di kos Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III. Korban, Sandi M. Safi’i (24), seorang mahasiswa asal Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa antara pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Korban melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku,” ujar Herman.
Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan senjata tersebut ke arah leher dan dahi korban. Korban meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi bersimbah darah. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Bima untuk pemeriksaan medis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam pembunuhan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi peran masyarakat dan rekan media dalam mendukung upaya penegakan hukum,” kata Kompol Herman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengambil tindakan kekerasan. “Hindari aksi balas dendam, dan percayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya. (WR-Son)