Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Langgudu Amankan Pengendara Motor Pembawa 50 Botol Arak Bali

Pengendara Motor berinisial  MA bersama 50 botol Miras yang diamankan Polsek Langgudu


BIMA, Warta NTB — Kepolisian Sektor Langgudu, Polres Bima Kota, mengamankan 50 botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali dalam sebuah razia yang digelar di Jalan Raya Lintas Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/6/2025). Miras tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah setempat.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, tepat di depan Markas Polsek Langgudu. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai membawa barang terlarang.

Saat diperiksa, polisi menemukan puluhan botol miras tersimpan rapi dalam kemasan. Pengendara yang diamankan diketahui berinisial MA (30), seorang wiraswasta asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu. Ia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Langgudu.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa penertiban peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Langgudu.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya pengendara motor membawa miras. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.

Barang bukti berupa 50 botol arak Bali kini telah diamankan di Mako Polsek Langgudu. Polisi masih mendalami tujuan distribusi dan asal-usul minuman tersebut.

Pihak Polres Bima Kota menegaskan akan terus menggencarkan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Selain dinilai melanggar hukum, peredaran miras juga dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat, terutama dalam memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian,” tambahnya.

Razia terhadap miras dan barang terlarang lainnya akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi preventif menghadapi potensi kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota. (WR-Syam)