![]() |
Mahasiswa berinisial E (23) yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu, Senin (21/7) malam. |
DOMPU, Warta NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang perempuan berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah gang di Dusun Nciu, Desa Soro, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Perempuan muda yang diketahui berstatus sebagai mahasiswi itu sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Namun, hanya berjarak sekitar tujuh meter dari titik awal, petugas berhasil menangkapnya dan membawanya kembali ke lokasi.
“Awalnya, saat akan diamankan, yang bersangkutan melarikan diri ke arah timur. Namun, tidak lama kemudian berhasil kami amankan kembali,” kata KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto, yang memimpin langsung penangkapan di lapangan.
Setelah menghadirkan dua saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap E. Pemeriksaan badan oleh anggota polisi perempuan tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, diamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek OPPO warna silver dan VIVO warna hitam.
Pemeriksaan dilanjutkan ke rumah terduga, tetapi juga tidak ditemukan barang bukti sabu. Hasil justru didapat dari lokasi pelarian E, tepatnya di kolong rumah panggung sekitar satu meter dari tempatnya ditangkap. Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,67 gram (netto 0,34 gram), serta dua unit telepon genggam, masing-masing OPPO warna silver dan VIVO warna hitam.
Meskipun sempat terjadi perdebatan dari pihak keluarga yang tidak mengakui kepemilikan barang bukti, situasi akhirnya mereda setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian.
Sekitar pukul 22.00 WITA, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami imbau warga agar menjauhi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Zuharis.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kempo. (WR-Son)