Ticker

6/recent/ticker-posts

Edarkan Sabu, Pria Asal Simpasai Monta Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Bima, Kamis (10/7) pagi.


BIMA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WH (32), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap saat masih tertidur lelap, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.

WH diringkus petugas di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 05.00 Wita, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Simpasai.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan observasi dan pengintaian, tim langsung menuju lokasi dan menemukan WH sedang tertidur," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, mewakili Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan tiga poket sabu yang diduga siap edar. Dua poket ditemukan dalam dompet milik WH, sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di kamar terduga pelaku.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 2,14 gram dan berat bersih 1,54 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, WH mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang seharga Rp1.600.000. Namun, WH hanya mengenal nama depan pemasok dan lokasi transaksi yang disebut terjadi di pinggir jalan raya, sehingga menyulitkan petugas untuk melacak lebih lanjut.

Meski demikian, Iptu Fardiansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut dan akan terus melakukan pendalaman.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Fardiansyah.

Saat ini, WH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (WR-Son)