![]() |
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Tim Resnarkoba, Kamis (3/7/2025) |
DOMPU, Warta NTB — Dalam operasi senyap yang dilakukan dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah warga di Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial LAS (27), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan perlengkapan alat isap.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita, Kamis (3/7/2025). Tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H bergerak berdasarkan hasil penyelidikan panjang atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah LAS.
"Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu," kata Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H, mewakili Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 15 klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu di tempat sampah dapur rumah. Selain itu, ditemukan sejumlah perlengkapan alat isap sabu di dalam sangkar burung, seperti pipet kaca, tutup botol bong, serta sedotan berbentuk L.
Dari kamar tidur, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp109.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu-sabu memiliki berat bruto 5,48 gram dan berat netto 0,90 gram.
Dalam pemeriksaan awal, LAS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diungkap. Polisi telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut.
"Langkah-langkah sudah kami tempuh sesuai prosedur, mulai dari interogasi awal, pengujian laboratorium, hingga tes urine," ujar Zuharis.
Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Karena ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan masa depan generasi muda,” katanya.
LAS kini ditahan di Polres Dompu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut. (WR-Son)