Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Bima Antusias Sambut Diskon Pajak Kendaraan dari Pemprov NTB

 

Salah satu warga Bima menyelesaikan kewajiban di layanan Samling I Panda Bima.


BIMA, Warta NTB — Masyarakat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyambut antusias program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1 Juli 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan pembayaran pajak, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

H. Anwar H. Ahmad warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, menilai program diskon pajak sebesar 25 persen merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang patuh membayar pajak.

"Ini apresiasi luar biasa bagi kami yang selalu taat pajak. Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB atas perhatian ini," ujar H. Anwar usai melakukan pembayaran pajak kendaraannya di layanan Samsat Keliling (Samling I) yang berlokasi di depan Bank NTB Syariah Tente, Sabtu (12/7/2025) pagi.

Hal senada disampaikan Abdul Basit  warga lainnya yang turut memanfaatkan layanan Samling I. Ia mengaku mendapat potongan cukup signifikan dalam pembayaran pajak kendaraannya.

“Biasanya saya bayar sekitar Rp317.000, sekarang hanya Rp236.000. Ada pengurangan sekitar Rp81.000,” tutur Basit. sambil menunjukkan bukti pembayaran.

Ia berharap program tersebut bisa digelar secara rutin. “Ini sangat membantu masyarakat seperti saya. Semoga bisa terus berlanjut tiap tahun,” ujarnya.

Kepala Samsat Panda Bima, Noeris Satria Putra, ST., ME., mengatakan bahwa program ini berlaku hingga 30 September 2025, dan untuk beberapa kategori keringanan bahkan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.

"Melalui Pergub Nomor 9 Tahun 2025, kami memberikan enam jenis insentif pajak. Ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujar pria  yang akrab disapa Norris ini.

Enam Keringanan Pajak dalam Program Gebyar Diskon PKB:

  1. Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu selama empat tahun berturut-turut (2021–2024).

  2. Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2020–2024 untuk kendaraan dengan Tanda Masa Daftar Ulang (TMDU) di bawah lima tahun.

  3. Pemutihan tunggakan PKB tahun 2019 ke bawah, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok 100 persen untuk kendaraan dengan TMDU di atas lima tahun.

  4. Gratis PKB untuk masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran, khusus untuk kendaraan roda dua.

  5. Diskon ganda 25 persen + 25 persen serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan milik yayasan sosial, pesantren, dan lembaga keagamaan.

  6. Bebas PKB selama satu tahun bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB.

Norris mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Program ini menjadi momen yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Kami berharap seluruh masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,” kata dia.

Program ini menuai respons positif karena secara langsung membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat. (WR-Son)